Pajak Tembus Rp 1.409 Triliun per Agustus 2026, 59,8% dari Target APBN

Pajak Tembus Rp 1.409 Triliun per Agustus 2026, 59,8% dari Target APBN

EDUKASIEKONOMI.COM — Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.409 triliun hingga 31 Agustus 2026, atau 59,8% dari target APBN tahun ini. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut capaian itu tumbuh 24,1% dibanding periode sama tahun lalu, ditopang aktivitas ekonomi dan sistem Coretax yang makin matang.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan capaian penerimaan pajak dalam konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Setoran negara dari sektor pajak itu sudah menutup hampir 60% target sepanjang tahun.

Angka Rp 1.409 triliun tersebut naik 24,1% secara tahunan. Suahasil menyebut lonjakan ini tidak lepas dari geliat transaksi ekonomi domestik yang terus menguat.

Dari PPN sampai PPh Migas

Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar. Keduanya naik 38,9% menjadi Rp 591,5 triliun, ditopang konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat yang masih kuat.

Sementara PPh Nonmigas tumbuh 16,6% atau mencapai Rp 722,2 triliun. Kenaikan ini didorong peningkatan aktivitas usaha dan penguatan administrasi pajak lewat Coretax.

Dari sektor migas, PPh migas melesat 63,8% menjadi Rp 39 triliun. Suahasil menjelaskan harga minyak dunia yang lebih tinggi membuat pendapatan perusahaan migas melonjak, sehingga setoran pajaknya ikut naik.

"Kalau harga migas dunia meningkat si perusahaan revenue tambah banyak kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi. Maka liat pertumbuhannya 63,8%. memang dia nggak instan, begitu harga naik bayar pajak tinggi, tapi tren itu terlihat tetap bisa kita ikuti," ujar Suahasil.

PBB dan Pajak Lain Justru Turun

Di tengah pertumbuhan hampir di semua pos, PBB dan pajak lainnya mencatat penurunan 15,7% menjadi Rp 56,4 triliun. Suahasil menyebut penurunan ini karena kepatuhan pelaporan SPT meningkat, di mana pajak terutang kini dilunasi melalui deposit.

"PBB lain dan pajak lain turun karena kepatuhan SPT naik di mana pajak terutang dilunasi via deposit," jelasnya.

Kenapa Pajak Bisa Tumbuh Tinggi

Suahasil menghubungkan pertumbuhan pajak dengan permintaan riil di lapangan. Permintaan semen, listrik, mobil, dan motor semuanya naik, yang menurut dia menandakan aktivitas ekonomi memang bergerak.

"Penerimaan pajak itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhan yang ada, transaksinya ada, kita lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh, karena itu pajak juga menerima," imbuh Suahasil.

Penerapan Coretax yang makin baik turut memperkuat administrasi perpajakan. Sistem ini membuat pemantauan transaksi dan pelaporan wajib pajak lebih rapi dibanding sebelumnya.

Bagi masyarakat umum, capaian pajak ini menentukan seberapa besar ruang fiskal negara untuk membiayai subsidi, infrastruktur, dan layanan publik hingga akhir tahun. Dengan posisi 59,8% dari target, pemerintah masih punya pekerjaan rumah mengejar sisa sekitar 40% di empat bulan terakhir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index