EDUKASIEKONOMI.COM — Badan Pengelola Investasi Danantara akan menggenggam 69 lembar saham atau setara 40,12% kepemilikan Bursa Efek Indonesia usai demutualisasi lewat skema right issue. Porsi sebesar itu memicu pertanyaan soal independensi bursa, namun BEI menegaskan Otoritas Jasa Keuangan tetap memegang kendali penuh lewat aturan yang tengah difinalisasi.
Bursa Efek Indonesia memastikan independensi lembaganya tidak akan terganggu meski Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara masuk sebagai pemegang saham mayoritas. Jaminan itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang demutualisasi yang masih dalam tahap finalisasi.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyebut aturan tersebut secara tegas melarang intervensi pemegang saham terhadap pengurus bursa. Menurutnya, independensi menjadi pesan utama dalam rancangan regulasi yang sudah melalui public hearing dan tahap rule making.
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Porsi Danantara dan Komposisi Pemegang Saham BEI
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, skema demutualisasi dijalankan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau right issue. Setelah aksi korporasi itu, komposisi pemegang saham BEI terbagi ke empat kelompok.
- Danantara: 69 lembar atau 40,12% saham
- Anggota Bursa: 88 lembar atau 51,16% saham
- Non-anggota bursa: 4 lembar atau 2,32% saham
- Saham treasuri: 11 lembar atau 6,40% saham
Harga nominal saham BEI dipatok Rp 7.500.000.000 per lembar dan bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue digelar. Total pemegang saham naik menjadi 93 pihak, terdiri dari satu DIM, 88 pemegang saham anggota bursa, dan empat pemegang saham non-anggota bursa.
Empat pemegang saham non-anggota bursa itu adalah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas, yang muncul setelah Surat Persetujuan Anggota Bursa dicabut.
Batas Kepemilikan 5% dan Peran OJK sebagai Penjaga
Iding menjelaskan, POJK demutualisasi juga mengatur batas maksimal kepemilikan saham bagi pemegang saham baru. Kepemilikan di atas ambang tertentu wajib memperoleh persetujuan OJK.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.
Selain POJK demutualisasi, OJK disebut akan menerbitkan aturan lain yang menyentuh tata kelola direksi hingga pengelolaan anggaran BEI. Kombinasi regulasi itu, menurut Iding, dirancang agar independensi bursa tetap terjaga dalam struktur kepemilikan yang baru.
Mandat UU P2SK dan Tiga Lembaga yang Bisa Masuk
Demutualisasi BEI merupakan salah satu mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu membuka ruang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham bursa, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Dari ketiganya, Danantara disebut sebagai pihak yang akan masuk dengan porsi 40,12%. Sisa kepemilikan mayoritas tetap dipegang anggota bursa dengan 51,16%, sehingga secara kolektif pelaku perdagangan masih menguasai lebih dari separuh saham BEI.
Bagi pelaku pasar, kejelasan aturan demutualisasi menjadi penentu arah tata kelola bursa ke depan. Kepastian soal batas kepemilikan, mekanisme persetujuan OJK, dan perlindungan independensi pengurus akan menentukan seberapa besar ruang intervensi pemegang saham baru terhadap operasional perdagangan.