Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 3 Bulan, Berlaku 21 September

Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 3 Bulan, Berlaku 21 September

EDUKASIEKONOMI.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan SWDKLLJ Jasa Raharja selama 21 September hingga 28 Desember 2026. Relaksasi ini menyasar sekitar 17 juta kendaraan di Jateng yang mayoritas roda dua, demi menekan tunggakan dan mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Masrofi mengumumkan insentif tersebut di kantornya, Jumat (18/9). Kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Langkah Pemprov Jateng ini menyasar wajib pajak yang menunggak. Masrofi menyebut kepatuhan pembayaran pajak menjadi target utama karena berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Rincian Relaksasi yang Dibebaskan

Ada tiga jenis sanksi yang dihapus selama periode relaksasi. Pertama, denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Ketiga, sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi.

Masa berlaku kebijakan ini terhitung sejak 21 September sampai 28 Desember 2026. Warga Jateng punya waktu sekitar tiga bulan untuk memanfaatkannya.

Mayoritas Tunggakan dari Kendaraan Roda Dua

Dari total 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua. Sisanya, 20 persen, kendaraan roda empat. Komposisi ini menjelaskan mengapa tunggakan paling banyak berasal dari sepeda motor.

Masrofi menilai kepatuhan pajak menjadi kunci. Setiap rupiah pajak yang masuk akan kembali ke pembangunan wilayah Jateng.

Pemprov berharap relaksasi ini mendorong pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya. Tanpa denda, beban yang dibayarkan lebih ringan.

Dampak ke Kas Daerah dan Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, pembebasan denda berarti penghematan langsung. Pemilik kendaraan kedua atau ketiga juga tak perlu membayar pajak progresif selama periode ini.

Bagi Pemprov Jateng, targetnya jelas: menurunkan tunggakan sekaligus menaikkan rasio kepatuhan. Dua hal itu berkaitan erat dengan penerimaan daerah.

Kebijakan serupa kerap dipakai daerah lain menjelang akhir tahun anggaran. Tujuannya mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Warga Jateng yang ingin memanfaatkan relaksasi ini perlu mencatat tanggalnya. Setelah 28 Desember 2026, denda dan pajak progresif kembali berlaku normal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index