Faizal Assegaf Serang Jaksa di Sidang Bea Cukai, Hakim Skors Persidangan

Faizal Assegaf Serang Jaksa di Sidang Bea Cukai, Hakim Skors Persidangan

EDUKASIEKONOMI.COM — Saksi Faizal Assegaf melontarkan tudingan keras kepada jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori terpaksa menskors persidangan setelah situasi memanas.

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berlangsung ricuh. Faizal Assegaf yang hadir sebagai saksi menolak meninggalkan ruang sidang meski telah dipersilakan hakim.

Faizal sebelumnya telah selesai menjalani pemeriksaan oleh jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian mempersilakannya pulang.

Duduk Perkara yang Diperdebatkan

Sebelum persidangan memanas, Faizal memberikan keterangan soal seperangkat alat podcast atau barang elektronik yang dikaitkan dengan pemberian dari Rizal, salah satu terdakwa. Faizal membantah dirinya adalah Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri.

Menurut Faizal, pemberian itu merupakan bantuan sosial dari uang pribadi Rizal. Ia mengaku awalnya meminta bantuan peralatan elektronik untuk aktivitas rekan-rekannya setelah bertemu Rizal pada November 2025.

"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'," kata Faizal di ruang sidang.

Faizal mengaku kaget barang tersebut tiba-tiba dikirim Rizal dua bulan kemudian. Ia menegaskan pemberian itu bukan berasal dari hasil korupsi.

Hakim Dituding Dirampok Haknya

Bukannya langsung pergi, Faizal justru kembali mempersoalkan status barang tersebut. Ia menuding jaksa telah merampok hak hubungan sosial dan meminta status barang diperjelas.

"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi!" ujar Faizal.

Ucapan Faizal yang menyebut rumah hakim dan jaksa akan didatangi rakyat langsung mendapat respons keras. Hakim mempertanyakan maksud pernyataan tersebut.

"Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya," jawab hakim.

Faizal membantah mengancam akan membakar rumah hakim. Ia menyatakan pernyataannya berkaitan dengan permintaan agar hakim menegakkan hukum.

Persidangan Diskors

Situasi semakin memanas ketika Faizal menuding pihak pengadilan merampok hak rakyat. Hakim menegaskan proses persidangan tetap berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya," ujar hakim.

Majelis hakim menskors persidangan agar situasi kembali kondusif. Meski begitu, Faizal masih melontarkan sejumlah pernyataan dari ruang sidang, termasuk kritik terhadap jaksa dan KPK.

"Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat," ujar Faizal.

Hakim meminta pembahasan dilanjutkan setelah kondisi persidangan kembali kondusif. Kasus yang menjadi latar persidangan ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index